skip to main | skip to sidebar
KANTOR HUKUM INDRAYANA CK

Jumat, 29 Mei 2009

Indrayana di Pulau Nusakambangan




Diposting oleh KANTOR HUKUM INDRAYANA CK di 15.36 Tidak ada komentar:
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

ingat waktu

ingat

Pengikut

Arsip Blog

  • ►  2010 (1)
    • ►  Mei (1)
  • ▼  2009 (10)
    • ►  Agustus (2)
    • ▼  Mei (1)
      • Indrayana di Pulau Nusakambangan
    • ►  Februari (7)

Tentang kami

KANTOR HUKUM INDRAYANA CK
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Diawali sebagai kelompok studi dan penelitian hukum pajak. kepabeanan dan cukai yang berkembang menjadi firma hukum dengan para anggota yang terdiri dari para sarjana hukum dan sarjana lainnya, para praktisi pemegang brevet ahli perpajakan, kepabeanan, pengacara, sehingga firma hukum indrayana lengkap menangani pendampingan dan kosultasi hukum Pidana, Perdata, TUN, perpajakan, kepabeanan dan cukai Alamat : Jl. Dempo (Kalipepe) 35 Semarang. Telp.(024) 8442255 Faksimili. (024)8502255. E-Mail. indrayana.lawfirm@gmail.com
Lihat profil lengkapku
 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KANTOR HUKUM INDRAYANA

Lingkup Kegiatan KHI mencakup 1. Hukum Pajak (termasuk Bea dan Cukai). Hukum Tata Usaha Negara, 3. Hukum Pidana, 4). Hukum Perdata