Selasa, 17 Februari 2009

Philosophi Simbol Indrayana



Indra merupakan dewa penegak kebenaran dan keadilan, dengan bersenjatakan bajra di tangan kanan yang berkekuatan halilintar hadhir untuk melawan ketidak benaran, timbangan di tangan kiri untuk mengukur rasa keadilan yang berlandaskan kasih sayang, sehingga indrayana merupakan yana/jalan menuju keadilan, kepastian dan bermanfaat.

Selasa, 10 Februari 2009

gedung pengadilan pajak




data terbanding pengadilan pajak


Tuan dan Nyonya dalam kapasitas sebagai warga negara yang tidak puas atas besaran Pungutan fiskal (pajak) yang ditetapkan oleh negara, baik pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun pajak yang dipungut pemerintah daerah, segeralah mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Pungutan tersebut mencakup pajak, bea, cukai, hingga retribusi daerah. Putusan pengadilan pajak ini langsung bersifat final dan mengikat (final and binding). Langkah terakhir -jika masih belum puas atas putusan hakim- lanjutkan pada upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)

Penyelesaian Perkara di Pengadilan Pajak Menurut Terbanding, bulan Maret 2008

Terbanding

Jumlah

Perkara

Selesai/

Diputus

Sisa

Direktorat Jenderal Pajak

3.406

513

2.893

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1.646

127

1.519

Pemerintah Daerah

118

0

118

Total

5.170

640

4.530

Rincian Putusan Berdasar Jenis Pajak, 10 Maret 2008

Jenis Pajak

DJP

DJBC

Pemda

Jumlah

PPh Badan

78

78

PPh Orang Pribadi

16

16

PPh Pasal 4 ayat (2)

27

27

PPh Pasal 21

27

27

PPh Pasal 22

1

1

PPh Pasal 23

43

43

PPh Pasal 26

22

22

PPN

158

158

PPn Barang Mewah

2

2

PBB dan BPHTB

45

45

STP Bunga Penagihan

1

1

Gugatan

93

93

Bea Masuk

127

127

Total

513

127

0

640


Sumber : Hukum online.com

Pengadilan Pajak harus adil. Semuanya harus diperlakukan sama. Pengadilan Pajak dibentuk bukan sebagai pembantu pemerintah untuk memenuhi target setoran pajak. Dengan demikian, putusan pengadilan pajak tidak ada pengaruh bagi penerimaan negara.

Undang-Undang Perpajakan adalah ketentuan administrasi. Hukum pajak adalah hukum administrasi negara. Dengan demikian masalah perpajakan harus dibawa ke Tata Usaha Negara (TUN). Jadi sanksinya administratif. Jadi tidak boleh merambah ke sanksi pidana. Objeknya adalah peristiwa-peristiwa perdata, jual beli, perusahaan. Semuanya hukum perdata kan? Sanksi ganti rugi dibolehkan. Itulah keunikkan dari hukum pajak.

JEMBATAN JADUL


Jembatan yang bisa diangkat dan diturunkan, memadukan dua kepentingan yakni angkutan darat dan angkutan laut/sungai. sebuah gambaran harmonisasi dua kepentingan yang indah dan berjalan dengan teratur menjadi ilham untuk ilmu hukum untuk senantiasa adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.

Senin, 09 Februari 2009

penasehat hukum fiskal

Pemerintah kian gencar saja melakukan terobosan terobosan untujk meningkatkan penerimaan perpajakan bea dan cukai). Sayangnya, upaya ini ternyata tidak dibarengi dengan produk hukum di bidang perpajakan yang memadai. yakni adil, kepastian hokum dan berkemanfaatan. Bahkan disinyalir tidak sedikit yang justru bertentangan dan melanggar prinsip hukum, artinya disamping peraturan yang ada, keputusan pejabat pajak – pabean juga belum mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum apalagi manfaat

Penasehat Hukum Juniver Girsang yang juga Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hak Pajak (PPHP) dalam diskusi panelnya menyatakan, diperlukan suatu wadah untuk dapat mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam hal penanganan kasus-kasus sengketa pajak.(termasuk sengketa kepabeanan dan cukai) yang merupakan pajak pusat.

"Kita tidak dapat menutup mata, dalam proses pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak kerap terjadi kesalahan atau kekeliruan yang akhirnya merugikan wajib pajak," (Kantor Hukum Indrayana-Jl Dempo 35 Kalipepe Semarang)

KANTOR HUKUM INDRAYANA


KANTOR HUKUM INDRAYANA
JL. DEMPO NO. 35 (KALI PEPE) SEMARANG