Selasa, 10 Februari 2009

data terbanding pengadilan pajak


Tuan dan Nyonya dalam kapasitas sebagai warga negara yang tidak puas atas besaran Pungutan fiskal (pajak) yang ditetapkan oleh negara, baik pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun pajak yang dipungut pemerintah daerah, segeralah mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Pungutan tersebut mencakup pajak, bea, cukai, hingga retribusi daerah. Putusan pengadilan pajak ini langsung bersifat final dan mengikat (final and binding). Langkah terakhir -jika masih belum puas atas putusan hakim- lanjutkan pada upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)

Penyelesaian Perkara di Pengadilan Pajak Menurut Terbanding, bulan Maret 2008

Terbanding

Jumlah

Perkara

Selesai/

Diputus

Sisa

Direktorat Jenderal Pajak

3.406

513

2.893

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1.646

127

1.519

Pemerintah Daerah

118

0

118

Total

5.170

640

4.530

Rincian Putusan Berdasar Jenis Pajak, 10 Maret 2008

Jenis Pajak

DJP

DJBC

Pemda

Jumlah

PPh Badan

78

78

PPh Orang Pribadi

16

16

PPh Pasal 4 ayat (2)

27

27

PPh Pasal 21

27

27

PPh Pasal 22

1

1

PPh Pasal 23

43

43

PPh Pasal 26

22

22

PPN

158

158

PPn Barang Mewah

2

2

PBB dan BPHTB

45

45

STP Bunga Penagihan

1

1

Gugatan

93

93

Bea Masuk

127

127

Total

513

127

0

640


Sumber : Hukum online.com

Pengadilan Pajak harus adil. Semuanya harus diperlakukan sama. Pengadilan Pajak dibentuk bukan sebagai pembantu pemerintah untuk memenuhi target setoran pajak. Dengan demikian, putusan pengadilan pajak tidak ada pengaruh bagi penerimaan negara.

Undang-Undang Perpajakan adalah ketentuan administrasi. Hukum pajak adalah hukum administrasi negara. Dengan demikian masalah perpajakan harus dibawa ke Tata Usaha Negara (TUN). Jadi sanksinya administratif. Jadi tidak boleh merambah ke sanksi pidana. Objeknya adalah peristiwa-peristiwa perdata, jual beli, perusahaan. Semuanya hukum perdata kan? Sanksi ganti rugi dibolehkan. Itulah keunikkan dari hukum pajak.

2 komentar: