Senin, 09 Februari 2009

penasehat hukum fiskal

Pemerintah kian gencar saja melakukan terobosan terobosan untujk meningkatkan penerimaan perpajakan bea dan cukai). Sayangnya, upaya ini ternyata tidak dibarengi dengan produk hukum di bidang perpajakan yang memadai. yakni adil, kepastian hokum dan berkemanfaatan. Bahkan disinyalir tidak sedikit yang justru bertentangan dan melanggar prinsip hukum, artinya disamping peraturan yang ada, keputusan pejabat pajak – pabean juga belum mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum apalagi manfaat

Penasehat Hukum Juniver Girsang yang juga Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hak Pajak (PPHP) dalam diskusi panelnya menyatakan, diperlukan suatu wadah untuk dapat mendampingi atau mewakili wajib pajak dalam hal penanganan kasus-kasus sengketa pajak.(termasuk sengketa kepabeanan dan cukai) yang merupakan pajak pusat.

"Kita tidak dapat menutup mata, dalam proses pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak kerap terjadi kesalahan atau kekeliruan yang akhirnya merugikan wajib pajak," (Kantor Hukum Indrayana-Jl Dempo 35 Kalipepe Semarang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar