Senin, 09 Februari 2009
penasehat hukum fiskal
Pemerintah kian gencar saja melakukan terobosan terobosan untujk meningkatkan penerimaan perpajakan bea dan cukai). Sayangnya, upaya ini ternyata tidak dibarengi dengan produk hukum di bidang perpajakan yang memadai. yakni adil, kepastian hokum dan berkemanfaatan. Bahkan disinyalir tidak sedikit yang justru bertentangan dan melanggar prinsip hukum, artinya disamping peraturan yang ada, keputusan pejabat pajak – pabean juga belum mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum apalagi manfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar